Profesi Wartawan Dilecehkan, Oknum Mengaku Tim KDMP Sebut Wartawan “Ujung-Ujungnya Minta-Minta”
Kebumen | penarakyat.my.id —
Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh pernyataan tidak bermoral yang melecehkan profesi wartawan. Seorang wartawan Elshinta, Wahyudin, mengaku mendapat perlakuan pelecehan verbal dari seorang pria berinisial ST yang mengaku sebagai tim Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Ungaran, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pernyataan ST dinilai sangat merendahkan dan melecehkan profesi wartawan. Tanpa dasar dan dengan nada meremehkan, ST melontarkan ucapan bahwa “wartawan ujung-ujungnya hanya minta-minta.” Pernyataan tersebut jelas bukan sekadar menyerang individu, melainkan menghina profesi wartawan secara menyeluruh di Indonesia.
Wahyudin menegaskan bahwa ucapan tersebut sangat tidak pantas dan berbahaya karena menciptakan stigma negatif terhadap insan pers yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, bukan praktik seperti yang dituduhkan.
“Ucapan itu bukan kritik, tapi pelecehan. Ini sama saja menuduh wartawan sebagai pengemis. Pernyataan tersebut mencederai martabat profesi pers di seluruh Indonesia,” tegas Wahyudin.
Pernyataan ST dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap merendahkan wartawan justru menimbulkan pertanyaan besar terkait pemahaman oknum tersebut terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, ST belum memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf, baik kepada Wahyudin secara pribadi maupun kepada insan pers secara umum. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar salah ucap, melainkan cerminan arogansi dan pelecehan terbuka terhadap profesi wartawan.
Kasus ini menambah panjang daftar pelecehan terhadap jurnalis di lapangan, sekaligus menjadi peringatan serius bahwa masih ada pihak-pihak yang memandang rendah kerja jurnalistik, bahkan berani melontarkan pernyataan yang merusak kehormatan profesi pers.
Insan pers menuntut pertanggungjawaban moral dan klarifikasi terbuka, serta meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
PR02



