Parkiran Puskesmas di Kebumen Dikuasai Dishubperkim, Pelayanan Kesehatan Terancam Jadi Ladang Retribusi
Kebumen, 30 Desember 2025 – penarakyat.my.id
Rencana pengambilalihan pengelolaan parkir Puskesmas se-Kabupaten Kebumen oleh Dinas Perhubungan dan Perumahan Kawasan Permukiman (Dishubperkim) memicu gelombang kekecewaan masyarakat. Kebijakan ini dinilai mencederai prinsip dasar pelayanan kesehatan yang seharusnya mudah, murah, dan bebas dari pungutan tambahan.
Selama puluhan tahun, parkiran Puskesmas berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Puskesmas bukan pusat perbelanjaan atau objek wisata, melainkan fasilitas publik tempat warga berobat dan berjuang melawan sakit.
Namun kini, fungsi sosial tersebut terancam berubah menjadi objek retribusi.
“Ini jenenge nyorok bengkok Dishub. Wong Puskesmas kok diparkiri. Wong-wong teka lara, dudu dolan,” tegas Pak Joko, tukang becak yang biasa mangkal di Puskesmas. Ia menyebut kebijakan ini tidak berperikemanusiaan dan hanya mengejar pemasukan daerah tanpa mempertimbangkan penderitaan rakyat kecil.
Menurut Pak Joko, keberadaan tukang becak, ojek, dan warga kecil di sekitar Puskesmas justru terpinggirkan oleh kebijakan yang berorientasi pada setoran. Ia khawatir, parkir berbayar akan mengusir mata pencaharian informal yang selama ini hidup berdampingan dengan Puskesmas.
Kritik juga diarahkan pada pemerintah daerah yang dinilai gagal membedakan antara fasilitas layanan publik dan objek ekonomi. Pengambilalihan parkir Puskesmas oleh Dishubperkim dipandang sebagai bentuk komersialisasi terselubung atas ruang kesehatan rakyat.
“Kalau logikanya semua bisa diparkirkan, besok apa ruang IGD juga ditarik retribusi?” sindir seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Dishubperkim maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, skema pengelolaan, serta jaminan bahwa parkir Puskesmas tidak akan membebani masyarakat.
Publik mendesak Bupati Kebumen dan DPRD setempat untuk turun tangan dan menghentikan kebijakan ini sebelum kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan publik semakin tergerus. Puskesmas adalah hak rakyat, bukan celengan pendapatan daerah.
